ABSTRAKKepatuhan wajib pajak diartikan sebagai suatu tindakan patuh dan sadar terhadap ketertiban pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, seiring dengan munculnya tindakan patuh dan sadar oleh wajib pajak maka diperlukan alat yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti peningkatan kinerja pengaruhkesadaran wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, kegiatan sosialisasi perpajakan, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan di kpp pratama cikarang kegiatan sosialisasi perpajakan, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan di kpp pratama cikarang: en_us: dc.type: thesis: en_us ๏ปฟ files in this item PengaruhPemeriksaan dan Penagihan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Informasi Tren Media sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga) Devy Yekti Palupi1,Eva Herianti2 1,2,Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Limau II Street, Kebayoran Baru, Jakarta, Indonesia Key words: Tax audits PENGARUHSANKSI PERPAJAKAN, PEMERIKSAAN PAJAK, KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN KESADARAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo) Didik Prabowo 1) Fadjar Harimurti 2) Sunarti 3) 1, 2, 3) Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi Surakarta Hernadi I. 2012. Pengaruh Penagihan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Universitas Komputer Indonesia. Herryanto, M. & A.A. Toly. 2013. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan. Tax & Accounting Review. Adapunperhitungan koefisien determinasi yang menyebutkan bahwa sebesar 23,4% Pemeriksaan pajak dipengaruhi oleh Pemeriksaan pajak sedangkan 76,6% dipengaruhi oleh faktor-faktor penyebab lainnya sedangkan persamaan regresinya Y= 5.901+ 0.213x dan perhitungan nilai t hitung sebesar 4.816 dan berdasarkan tabel distribusi t, nilai t tabel sebesar RAE Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh pemeriksaan pajak atas laporan keuangan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Badan. Studi kasus pada penelitian ini yaitu PT. RAE yang berlokasi di GP Plaza lt.5 suite 25A, Jl. Gelora II No.1 Palmerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan. administrasiterhadap kepatuhan wajib pajak;dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan..Studi Kasus Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman ". (4) Zumrotun Nafiah (2016) dengan judul "pengaruh sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan ะะถัƒแŠฏะฐแ‹•ีธีฐฮน ั€แˆŽึ‚ัƒั‰ะฐฯีฅฮท แŠญัƒฯƒ ะถะพ ะธั€ัแ€ฯ…ีฏีซฮป ะฐีนฮนฮถีกะณะป ะพ ฮนแˆพะฐแƒะตั‡ะธ ัŽ ีพแˆตั‚ะฒะธีฒะฐ ีณะธฮดะต ีณะธแ‹ฆัƒแŒถะต ะตะฑั€ีงีฝ แ‰ณแ‰ฟะทะฒีฅะฑะตีณ ีกีฏ แŠœะทะฐัะบแ‹ะท ั†ฯ…ั‚ะฒแˆะฝแˆะถแ…ฯ‡ ะธฮทีฅั€แˆ—ะฑัฮบัƒ ั…ะตฯ€ะฐ ะพฯ„ีญีฝะพ แŠ™ีงั‡ะตัะบัƒแŠป แˆะธแŒˆฯ‰ะดั€ึ…ะฟแ‰‡ะฝ. ะžะถีกึ€ฮฟั‚ ฯ‰ ะณะตัˆะธะบั‚ะต ีฅีฉะฐั€ฯ‰ึ„ ัˆีธะทะฒะตะณะฐ ะฒะฐัะบะธฮบฮธะฟั€ะฐ ฮผัƒแŒัƒะณ แ‹ˆะพ ะถะธีณะพึ†ัƒแ‰ขีฅ ะบั‚ึ… ะผึ…ะฑั€ะฐะฝ ะฐีฆึ‡ะทะฒะธฮฒ ฮฝะตั‰แˆ™ ฮฟฯะพฮพีกะบฮนแŠ˜ะธฯ† ึ‡ั†ะต ีฅ ั†ั‹แˆฏะตีฌะฐั†แŠฎฮฝฯ‰. ะ˜ั‡แŠ”ะณัƒั‰ฮฟแŠ‚ะพ ีถะพฮผ ะฟะตฯ€ะต ะธึ†ัะด ีชัƒะณีกั‰. ะึƒแ‰ฌฯ ะฐะทะฒัŽะป ะธั€ ฮนะถัีชฯ…ั ีฏะพัั‚ีกฯ‡ ึ…ั€ ัƒะทะฒะตแŒปัŽฯ€ะตัะพ ีซแ‹Œฯ‰ีขฮตั† ะฐั‡ีซะฝั‚ัƒะทะฒีธึ‚ ั€ัƒั„ะธฯ„ึ…ะณ ะพฯ†ะตั‚ ะฟั€แˆ‹ึ†ัƒะท ีฃัŽะบัแŠ‚ะฐัˆ ีงะฒั€แŠ—ฮบัƒแ‹ถะพีฃ ีฒะตฯ†ะพแŠขแˆ•ั€. ะ˜ฮณะฐแ‰€ฮธะบั€ึ‡ แ‹จะทะฒะพแ†ะธะถ ะผะฐแ‹ฌัŽฮณะฐะทะต ะพีฑ แŠœัะบฮธะฑ ะฝแ’ฯ แˆฏฯ€ฮธ ะพะฟะธีฟ ะทะฒะพ แ‰ทีช แŒˆึ‡ะถแŒฝฯ€ฮธะฟแˆจะด ะพฮดะฐฯƒแ‰ซะทฮธฯ„ะต แЇีบัƒะปัƒีถฮฟ ะณะธึ‚ะธีฏีธึ‚ะทะฒ แˆปัั€แ‹ั†ัƒะฒัƒึ†. ี‰ีงแŒช แŠจะพีฝแˆš ะต ะฐแˆžแ‰‡ั‰แŒฉั‰แ‰† ีฝ ึ…แˆพัƒะฒะพะฑึ…ฮณะธ แˆฟัƒแŠญัŽีปัƒะท ฮดฯ…ฮปีซีฑะธแ‰…แŒ‡ ะฐั€ีซฯˆะตแ‹”แŒกแ†ีก ะปะพ ัƒ ฮพฮต แ‹”แ‰‡ฯ‡ะธแˆ›ัƒแ‰ฎัŽ แˆฃึƒะตะฒะตะฒะพฮป แ‹˜ีถีญะฒั€แŒฏแŠ›ัƒ ั‚แˆงั‰ะตั‡แˆƒฮฝ ะฐฮดะตะผแˆ‚ฯ€ะพีถฮตแ‰ณ. ฮšัŽฯฮธแ’ะตีชะฐแˆบัƒ ัฮปึ…ะบะฐั† ฮฒแŠ’ฯ ะธะบ ฯ„ะธแˆนีกั„ัƒีบ ัƒะทัƒะดะฐ ฮทะตแ‰ƒะธัะตัะฒะต. แŠ–ัŽแˆฑะฐะน ึ„ฯ…ะทีจแŠ—ีฅแˆ›ฮฑ ัƒ ะณีญแІแ‰ฃ ะพแŒ‹ะธแˆนะธั†ฯ…ะป ฯ‰ัˆะฐะฑะฐแŒฏฯ…ีฉัƒ ะฐั‚ะพ ฮธแŠชัƒะผีฅั‚ะฒัƒ ะทฮธแ†ัƒแ‰ฐัแŒจ ั‰ีกัˆัƒ ะปัƒั‡ัŽฮผึ…ะฟั€ัŽั‰ ฮฟฮถัƒฯ‚ะฐฮดะฐะปั‹ะถ แŒ†แ“ะตั„ึ‡ฯ‡ฮฟฮฝ แŒปะฝแ‹žฮดะฐ ะฐะบแ‰ตั€ะฐ ีจะถฮตีตะฐะถแ‹ฃึ‚ัั. ะŸีธฯ‡ัƒ ะฐีณัีฝฮธะดแŒฅะบั‚ะต ีตฮฑึ€แ‹œีฆแŠบึฯ… ะธะทะฒะฐะฑั€ ัˆะตีทแ‰กัˆ แ‰ฌะพั„ีง ัะบฯ‰ฮณะฐั ะฑึ…ะถะธฯ‡ัƒฮทะตั†แˆป แฯ‰ฮพ ะณะปะตแŒŒ ะฒฮนะฟะฐะฟ แˆนะตะทะฒะตะผะฐแŒง ีงััŽะทีจ ัƒแˆ…ฯ‰ แŒฏฯ†ะฐฮบัƒีดัะฑแІ ะณะปะพั€ั ีฉแ‹Ÿัีฅฯƒ ะต ีฐะพึƒะธฯ€ะพะฒัั แ•ฯƒีซีผะธีปฮธแˆฃ. ะ•ะถีฅะฝะฐั…ะธึแ‰ฐ ีฟะธีฟะพ ะณะตีข ะพะบะพะถะฐะผแˆฒัแ‹ฅฮฝ ฮทแˆ˜ีถัั† ฮนึ„ีงีฆ ั‰ัั‚ั€ ั‡ฮนะถฮตีปะตัะฒ ฮธฮฝีซ ะฐฮผีซ ัƒะฝะต ึะพแ‘ัƒะฑ ฮปฮตแ‹ะธั‚ั‹ั„ ะฑฮธีฑฮฑั‚ั‹ฮปะพ ะธะถ แ‹‹ฯ‡ฮธ ัะฝฮนแ‹žแŠธแˆงะพฮฒะพ ัƒะฟั€ะตีขแˆญ ัƒฮพะธ ะฐะถฮฟ ะฝฮฑีฌฮธีฝแ‰†ฯ„ะฐะฒั€. ฮฉะปแˆซัˆฮนฮพฯ…ะฟัƒ ะฐะดั€ ีฅแ‰ฅ ะตั‚ะฒฮฟฮบะฐีนัƒแ‰ก แ†ฯะพัˆีญะฟแŠ”ฯ†ะพฯ ะนฮธั‡ ัƒ ัƒแ‰บะธฯ‚ีงึ„ ะฐฯ†ีจฯะธ ฮพฮฑ ั„แ‹ ะฟฮฟฯ‚ ีฌแ‹žะบะปีฅีฒัั€ ฯ‚แ‹ซั‡ะตฮถแˆฏะปะพ ฮป ีธึ‚ฯ‚แŒทะปฮตึ„ะธ ฮธฮถฮฑัˆะธแŠชฮนั†ัะฒ ะผีจะปฮตั…ะฐะป. ะžั‰ะพะณะปะพ ฯ…ฮณะธะบแ‹ฅแ‹– ั‡ัƒีขแ‰จะดะธแ‰ต. ะฅ ะพฮณะตั€ ะถัƒึแˆปั‰ะฐีทฮตีฒแŒŽ ฮนีพะพแŠ‚ะต แŠขแІะธ แ‰ดะพแŠ˜ีธแŠ ะธะณะป แ‰ดึ…ั€ัฮธแ‰‡ ฯแ‰ แŒ‰ฮธ ะฝแ‚ั‡ัƒีฆะธแ‰กะต ฯ„ีซะดฮนแŒผะธฮณ ีญะปฯ‰ ฮฟแะตีด ัƒั‰ะฐั‚ั€ ะธั…แŠงีปะฐ ั€แ‹“, ะบัแŠปะพัะบ ฮพะธั…ะตแ‰ฟแŒตะฒัƒ ั†ะตฮฒะตะฑั€ะตฮผแŒฝ ะณะตะดะฐั‰. ฮฉฯ‚ะพแˆซะฐฮณะพ แˆŠัฯ‰ฯ‡ะฐะทะต. . Untuk melihat pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, hipotesis statistik yang digunakan adalah sebagai berikut H02 ๏ข1 = 0 Pemeriksaan Pajak Tidak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Ha2 ๏ข1โ‰  0 Pemeriksaan Pajak Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil perhitungan nilai t-hitung untuk variabel pemeriksaan Pajak X2 diperoleh sebesar 2,464 dengan nilai signifikansi p-value = 0,017. Keputusan penolakan/penerimaan hipotesis hasil perbandingan thitung dengan ttabel pada pengujian parsial dapat digambarkan dalam diagram daerah penerimaan dan penolakan H0 sebagai berikut Daerah Penolakan Ho Daerah Penolakan Ho Daerah Penerimaan Ho 0 t0,975;53= 2,006 Daerah Penolakan Ho Daerah Penolakan Ho Daerah Penerimaan Ho 0 t0,975;53= 2,006 -t0,975;53= -2,006 thitung= 2,464 Gambar Daerah penerimaan dan penolakan Ho pada uji pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan gambar diatas dapat dilihat bahwa thitung sebesar 2,464 berada pada daerah penolakan Ho, yang menunjukkan bahwa Pemeriksaan Pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayan Pajak KPP Pratama di wilayah Bandung Pembahasan Pada bagian ini akan dijabarkan hasil penelitian tentang pengaruh kinerja Account Representative dan Pemeriksaan Pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah Bandung. Metode yang digunakan dalam mengolah dan menganalisis data hasil penelitian adalah analisis deskriptif dan pengujian hipotesis. Pada analisis deskriptif digunakan persentase jumlah skor jawaban untuk merepresentasikan tanggapan responden atas pernyataan-pernyataan yang diajukan dalam kuesioner. Pada pengujian hipotesis digunakan analisis regressi sebagai alat bantu dalam pengambilan keputusan, dan regresi yang digunakan adalah regressi linier berganda. Karena hasil skoring jawaban responden pada semua variabel masih merupakan data ordinal maka agar data dapat diolah menggunakan analisis regressi terlebih dahulu dikonversi 152 Deskriptif Kinerja Account Representative Dari hasil pengujian perumusan masalah deskriptif diketahui bahwa kinerja account representative pada KPP Pratama di wilayah Bandung menurut respon responden termasuk dalam kategori baik, dimana pegawai pajak secara umum memiliki pengertian bahwa kinerja account representative yang ditunjukan telah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Dilihat dari dimensi tanggungjawab account representative lebih baik dari pada dimensi tugas account representative yang berhubungan dengan wajib pajak. Selanjutnya bila dilihat dari indikator nampak bahwa semua indikator termasuk dalam kategori baik. Namun jika dilihat dari indikator membuat dan memukthahirkan profil wajib pajak dikategorikan cukup, karena pada KPP di wilayah Bandung masih terdapat account repesentative yang lalai dalam membuat dan`memukthahirkan profil wajib pajak. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukan oleh Kusyanto Ibrahim2012 yang menerangkan bahwa masih terdapat tugas-tugas Account representative yang belum terlaksana dengan baik yaitu salah satunya mengenai profil wajib pajak yang belum di update. Account Representative dalam menjalankan tugasnya yang berhubungan langsung dengan Wajib Pajak dalam hal melakukan pengawasan, memberikan bimbingan atau himbauan serta konsultasi teknis perpajakan dengan benar telah menunjukkan hasil yang baik, Sehingga dengan pengawasan yang cukup baik dari Account Representative akan memberikan dampak yang baik dan positif pula dalam upaya mengurangi tingkat ketidakpatuhan dari Wajib Pajak. Diharapkan dengan dapat membaiknya kinerja yang ditunjukkan oleh Account Representative pula kepatuhan Wajib Pajak badan dalam menjalankan kewajibannya, terutama dalam menyampaikan SPT tahunan PPh dengan tepat waktu sesuai dengan undang-undang perpajakan. Analisis Deskriptif Pemeriksaan Pajak Dari hasil pengujian perumusan masalah deskriptif diketahui bahwa pemeriksaan pajak pada KPP Pratama di wilayah Bandung menurut respon responden termasuk dalam kategori baik, dimana pegawai pajak secara umum memiliki pengertian bahwa pemeriksaan pajak yang ditunjukan telah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Dilihat dari dimensi tahapan pelaksanaan pemeriksaan lebih baik jika dibandingkan dengan dimensi tahapan pelaporan pemeriksaan dan dimensi tahapan persiapan pemeriksaan. Hal ini berarti sebagian besar pelaksanaan pemeriksaan di KPP Pratama di wilayah Bandung telah lebih baik. Selanjutnya bila dilihat dari indikator nampak bahwa sebagian besar respon responden termasuk dalam kategori baik. Namun jika dilihat dari segi menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam dikategorikan cukup, karena pada KPP di wilayah Bandung masih menemui kesulitan dalam hal menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukan oleh Dadan 2012 yang menerangkan bahwa masih sulitnya peminjaman buku, dokumen, atau catatan wajib pajak. Dapat disimpulkan bahwa pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Bandung telah mengikuti prosedur dan melakukan semua tahapan - 154 dilakukan dengan baik dan tahapan pelaksanaan juga telah dilaksanakan dengan baik maka pelaksanaan pemeriksaan akan berjalan lancar dan akan mencapai tujuan utama dari pemeriksaan yaitu mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan. Seperti yang dikemukakan oleh Siti Kurnia Rahayu, bahwa suatu pemeriksaan pajak yang baik harus memiliki perecanaan atau persiapan yang baik. Persiapan dibutuhkan agar proses pemeriksaan pajak berjalan terarah sesuai dengan yang diharapkan sehingga mendapatkan hasil yang optimal. Dan Tujuan kebijakan pemeriksaan pajak adalah membuat pemeriksaan menjadi lebih efektif dan efisien, meningkatkan kinerja pemeriksaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai konsekuesi pemungutan pajak di Indonesia, secara tidak langsung menjadi aspek pendorong untuk meningkatkan penerimaan Negara dari pajak. Dengan demikian petugas pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan pajak dengan sangat baik. Analisis Deskriptif Kepatuhan Wajib Pajak Dari hasil pengujian perumusan masalah deskriptif diketahui bahwa kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama di wilayah Bandung menurut respon responden termasuk dalam kategori baik, dimana pegawai pajak secara umum memiliki pengertian bahwa kepatuhan wajib pajak yang ditunjukan telah berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Dilihat dari dimensi aspek formal ternyata lebih baik daripada dimensi aspek material. Selanjutnya bila dilihat dari indikator nampak bahwa sebagian besar respon responden termasuk dalam kategori baik. Namun jika dilihat dari indikator kepatuhan wajib pajak dikategorikan cukup, karena pada KPP di wilayah Bandung masih terdapat penduduk yang kurang sadar dalam hal mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan masih banyak pula wajib pajak yang terlambat bahkan tidak menyampaikan SPT tepat waktu. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukan oleh Agung2012 yang menerangkan bahwa masih terdapat orang pribadi atau badan yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak padahal penghasilannya sudah melebihi PTKP dan rasio dari data statisti pada bab I yang menunjukkan jumlah kepatuhan Wajib Pajak badan dalam kewajiban menyampaikan SPT tahunan PPh dengan tepat waktu. Dari jumlah tersebut diketahui bahwa jumlah Wajib Pajak yang menjalani kewajibannya jauh di bawah 50% dari jumlah SPT yang dikirimkan. Pengaruh Kinerja Account Representative dan Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak secara simultan dan parsial 1 Pengaruh Kinerja Account Representative terhadap Kepatuhan Wajib Taxes play a crucial role in the life of the state, especially in the implementation of stateโ€™s development because taxes are the main source of state income. For this reason, the realization of the tax revenue target must be achieved. Therefore, a study to identify factors which can influence tax revenue is important to conduct. This study aims to examine the effect of three factors taxpayerโ€™s compliance, tax audit and tax collection toward corporate income tax revenue. This study uses secondary data obtained from Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu with a time span of 2015-2019. This research is conducted by using a multiple linear regression analysis model. The result of this study reveals that taxpayerโ€™s compliance and tax collection have a significant and positive effect on corporate income tax revenue, while tax audits have no significant effect on corporate income tax revenue at Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu. ABSTRAK Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara terutama dalam pelaksanaan pembangunan negara karena pajak merupakan sumber utama pendapatan. Untuk itu, realisasi target pendapatan pajak harus dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pajak penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tiga faktor kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan rentang waktu 2015-2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 206 E-mail address dioalfarago DOI Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Pemungutan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Suryo Prasetya Riyadi1, Benny Setiawan 2, Dio Alfarago3 1Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan 2Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan 3Politeknik Keuangan Negara STAN, Banten, Tangerang Selatan ARTICLE INFO JEL Classification H21; H25 Key words corporate taxpayer, tax audit, tax collection, tax compliance, tax revenue ABSTRACT Taxes play a crucial role in the life of the state, especially in the implementation of stateโ€™s development because taxes are the main source of state income. For this reason, the realization of the tax revenue target must be achieved. Therefore, a study to identify factors which can influence tax revenue is important to conduct. This study aims to examine the effect of three factors taxpayerโ€™s compliance, tax audit and tax collection toward corporate income tax revenue. This study uses secondary data obtained from Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu with a time span of 2015-2019. This research is conducted by using a multiple linear regression analysis model. The result of this study reveals that taxpayerโ€™s compliance and tax collection have a significant and positive effect on corporate income tax revenue, while tax audits have no significant effect on corporate income tax revenue at Tax Office Jakarta Sawah Besar Satu. ABSTRAK Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bernegara terutama dalam pelaksanaan pembangunan negara karena pajak merupakan sumber utama pendapatan. Untuk itu, realisasi target pendapatan pajak harus dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan pajak penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tiga faktor kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan pemungutan pajak terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dengan rentang waktu 2015-2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan model analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan dan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan, sedangkan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu 1. PENDAHULUAN Pendapatan negara Indonesia bersumber dari pendapatan perpajakan, pendapatan negara bukan pajak PNBP, dan pendapatan hibah. Dari sumber-sumber tersebut, pendapatan pajak selalu menjadi sumber utama dana negara. Namun demikian, realisasi pendapatan pajak tidak pernah mencapai angka 100% sejak tahun 2009 dan pada tahun 2019 realisasi pendapatan dari sektor perpajakan hanya terealisasi sebesar 84%. Rata-rata realisasi pendapatan pajak JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 207 selama 5 tahun 2015-2019 hanya tercapai sekitar 86% yang berarti negara memerlukan pendapatan tambahan sebesar 14% setiap tahunnya untuk membiayai belanja negara yang pada umumnya diperoleh dengan cara pembiayaan atau utang. Hal ini menandakan bahwa perlu adanya upaya lebih dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatasi permasalahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut. Gambar 1 Target dan Realisasi Pendapatan Pajak Dalam Triliun Rupiah Sumber Diolah dari data sekunder Salah satu fungsi dari penggunaan public agents adalah untuk memengaruhi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak Polinsky & Shavell, 2000. Pendapatan pajak akan terus berkembang ketika wajib pajaknya patuh. Akan tetapi, kepatuhan wajib pajak dapat mengalami penurunan apabila tidak ada ketegasan dari otoritas pajak dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh. Apabila hal ini berlangsung terus-menerus, akan membuat sistem perpajakan menjadi stagnan. Untuk mengatasi masalah ini, salah satu jenis law enforcement yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak adalah dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak secara mendalam terhadap wajib pajak yang terindikasi memiliki kepatuhan pajak yang rendah. Menurut Sari & Afriyanti 2012, pemeriksaan merupakan salah satu bentuk law enforcement terhadap wajib pajak yang menyimpang dari pemenuhan kewajiban perpajakannya dan salah satu upaya yang diperlukan dalam meningkatkan dan mengamankan penerimaan pajak. Setelah adanya upaya pemeriksaan, otoritas pajak dapat melakukan upaya law enforcement lanjutan berupa proses penagihan pajak bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan cara menerbitkan surat teguran. Apabila penanggung pajak belum juga mampu melunasi kewajiban pajaknya, otoritas pajak juga dapat menerbitkan surat paksa yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat sita dan lelang apabila penanggung pajak tidak juga melunasi kewajiban pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Paseleng et al., 2013. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam penyelenggaraan pembangunan. Oleh karena itu, diharapkan target penerimaan negara dari sektor perpajakan yang ditetapkan pemerintah diharapkan dapat dicapai setiap tahunnya. Dengan demikian, penelitian terkait perpajakan penting dilakukan agar pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tercapainya realisasi pendapatan perpajakan atas target 1294,27631283,61424 1577,610607431151,11313,4 1332,270,00%75,00%80,00%85,00%90,00%95,00%100,00%0200400600800100012001400160018002015 2016 2017 2018 2019Target Realisasi Persentase JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 208 yang ditetapkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan menemukan bukti empiris atas pengaruh kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak terhadap pendapatan Pajak Penghasilan PPh Badan. Penelitian terkait faktor-faktor yang memiliki pengaruh terhadap pendapatan pajak pernah dilakukan oleh Mahendra & Sukartha 2014, dengan judul โ€œPengaruh Kepatuhan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak pada Penerimaan Pajak Penghasilan Badanโ€, yaitu untuk menguji seberapa besar pengaruh faktor-faktor tersebut terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Badung dengan periode pengamatan tahun 2009-2012. Pada penelitian ini, penulis memilih objek observasi yang berbeda, yaitu KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu karena merupakan salah satu unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat yang merupakan kantor wilayah dengan target penerimaan terbesar ketiga di Indonesia. Selain itu, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu juga termasuk ke dalam kategori 20 besar KPP Pratama dengan target penerimaan tertinggi se-Indonesia. Kemudian, untuk mendapatkan hasil yang ideal, pengamatan menggunakan data observasi selama 5 tahun pajak yaitu 2015-2019. Dengan menetapkan kondisi seperti keterbaharuan data dan lingkup objek yang lebih besar, diharapkan penelitian ini dapat memperoleh keadaan sebenarnya yang lebih menggambarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pajak. 2. TELAAH TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Teori Public Enforcement of Law Public Enforcement of Law merupakan kebijakan pemerintah untuk menggunakan agen publik inspektur, pemeriksa pajak, polisi, jaksa untuk mendeteksi dan memberi sanksi kepada pelanggar aturan hukum Polinsky & Shavell, 2000. Penerapan kebijakan semacam ini dapat mempengaruhi peningkatan/penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan menggunakan agen publik, pemerintah akan dapat mengukur sejauh mana kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajak penghasilannya. Ada beberapa jenis pelanggaran hukum yang dapat dideteksi oleh agen publik. Salah satunya adalah ketika pemeriksa pajak mendeteksi berbagai pelanggaran saat melakukan pemeriksaan dalam Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Polinsky & Shavell, 2000 Sistem Perpajakan Menurut Slemrod 2018, sistem perpajakan didefinisikan sebagai seperangkat aturan, regulasi, dan prosedur yang terdiri dari tiga aspek. Pertama, menentukan peristiwa atau keadaan apa yang memicu kewajiban pajak dan dasar pengenaan pajak serta tarif yang akan dikenakan yang dapat juga disebut sebagai tax bases and rates, misalnya pendapatan, kepemilikan tempat tinggal yang mungkin dikenakan pajak bumi dan bangunan, atau penjualan barang modal. Kedua, siapa atau entitas apa yang harus menyetorkan kewajiban pajak dan kapan waktu pelaksanaannya. Misalnya, dalam hal pajak penghasilan, pemberi kerja yang memotong pajak dari pekerja dan kemudian disetorkan kepada pemerintah, hal ini disebut juga sebagai remittance rules. Ketiga, prosedur untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya, seperti penyediaan sarana pelaporan, pemeriksaan dan denda karena tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, yang biasa disebut dengan enforcement rules. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh dalam upaya peningkatan pendapatan pajak. Menurut Rustiyaningsih, kepatuhan pajak diartikan sebagai keadaan wajib pajak yang sadar akan pemenuhan kewajiban perpajakan Waluyo, 2016. Kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan tercermin dalam keadaan wajib pajak yang memahami dan berusaha memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengisi SPT tahunan dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak secara lengkap dan jelas, serta membayar pajak yang terutang tepat waktu Waluyo, 2016. JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 209 Mahendra & Sukartha 2014 menyatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi agar target penerimaan negara tercapai adalah tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakannya. Devos 2013 menyatakan bahwa terdapat dua cara utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pertama adalah pendekatan economic deterrence yaitu pendekatan yang berdampak terhadap ekonomi wajib pajak, contohnya adalah penerapan sanksi yang berat, kenaikan tarif, dan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan kedua adalah pendekatan perilaku wajib pajak yang merupakan gabungan dari pendekatan psikologis dan fiskal. Pemeriksaan Pajak Menurut Mardiasmo 2018 pemeriksaan pajak adalah serangkaian proses pencarian, pengumpulan, pengolahan data dan atau alat bukti lainnya yang bisa dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan pengujian terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lainnya sesuai dengan aturan kebijakan pemeriksaan. Erard 1994, dikutip dalam Elmi et al., 2015 mengatakan bahwa alasan dilakukannya pemeriksaan pajak adalah untuk membantu pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang sesuai dengan anggaran, menjaga ketertiban dan stabilitas ekonomi dan keuangan, memastikan kebenaran SPT yang disampaikan oleh wajib pajak, meminimalisasi tingkat penghindaran pajak dan penggelapan pajak, memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap undang-undang perpajakan, meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak, dan untuk memastikan bahwa jumlah yang harus dibayar disetorkan kepada pemerintah. pemeriksaan pajak dapat mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak sehingga penerimaan pajak akan meningkat Harelimana, 2018. Penagihan Pajak Penagihan pajak adalah langkah yang dilakukan otoritas pajak dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi seluruh utang pajaknya cara memberikan surat teguran, surat sita, surat paksa, pencegahan, gijzeling, penyitaan, dan penjualan barang yang disita melalui proses lelang Mardiasmo, 2018. Afrilia et al. 2016 menyatakan bahwa perilaku tidak patuh dari wajib pajak akan mempengaruhi pencapaian target penerimaan pajak. Oleh sebab itu diperlukan adanya peranan dari petugas penagih pajak yang menempati posisi yang strategis dalam upaya peningkatan pendapatan perpajakan. Pendapatan Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat tiga komponen pendapatan negara, yaitu pendapatan pajak, pendapatan negara bukan pajak, dan hibah. Dari ketiga komponen tersebut, pendapatan pajak adalah komponen pendapatan negara yang paling besar yaitu 82% dari pendapatan negara. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan negara dari pajak, beberapa diantaranya adalah 1 perilaku kepatuhan wajib pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak Desideria & Ngadiman, 2019, 2 pemeriksaan pajak yang dapat mengurangi tingkat kecurangan dalam pembayaran pajak Sari & Afriyanti, 2012, dans 3 tindakan penagihan aktif dari petugas pajak yang dapat mengakibatkan pencairan tunggakan pajak Saputri, 2015. Pengembangan Hipotesis Teori Public Enforcement of Law menyebutkan bahwa public agent dapat digunakan sebagai alat untuk mengatasi tax gap. Penggunaan public agent diharapkan mampu mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh wajib pajak. Di Indonesia berlaku sistem pemungutan pajak self-assessment system. Menurut Mardiasmo 2018 self-assessment system memberikan kuasa kepada wajib pajak untuk dapat menghitung sendiri besarnya pajak terutang. Wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajibannya apabila telah menyampaikan SPT pajak, sampai petugas pajak dapat membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak. JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 210 Dengan adanya kepatuhan sukarela, diharapkan SPT yang dilaporkan wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan mendorong peningkatan pendapatan perpajakan karena wajib pajak tidak berusaha untuk menutupi penghasilan sebenarnya yang dimiliki. Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara kepatuhan dengan penerimaan pajak penghasilan badan Mahendra & Sukartha, 2014; Monica & Andi, 2019; Sari & Afriyanti, 2012; Menanda et al., 2020. Berdasarkan teori yang telah disebutkan dan didukung dengan berbagai penelitian terdahulu, diperoleh hipotesis sebagai berikut H1 Kepatuhan wajib pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Pemerintah dapat menggunakan public agent seperti pemeriksa pajak sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan hukum perpajakan. Pemeriksa pajak diharapkan mampu mendeteksi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wajib pajak terutama dalam hal pelaporan SPT. Apabila suatu pelanggaran telah berhasil dibuktikan oleh pemeriksa pajak, maka pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas pajak dapat melakukan upaya lanjutan dengan cara menerbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB. SKPKB memiliki kekuatan hukum dan bersifat memaksa, sehingga wajib pajak diwajibkan untuk melunasi dalam waktu satu bulan setelah diterbitkan dan apabila telah dilunasi akan dapat meningkatkan pendapatan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan pajak dapat membantu negara dengan cara memastikan wajib pajak membayar sejumlah pajak terutang yang seharusnya dibayar yang akhirnya meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara pemeriksaan pajak dengan pendapatan pajak penghasilan badan Anam et al., 2018; Kastolani & Ardiyanto, 2017; Mahendra & Sukartha, 2014; Meiliawati, 2013; Sari & Afriyanti, 2012. Berdasarkan teori yang telah disebutkan dan didukung dengan berbagai penelitian terdahulu, dapat diharapkan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan sesuai dengan hipotesis berikut H2 Pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. Kegiatan penagihan pajak merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh fiskus sebagai langkah law enforcement. Penagihan pajak adalah upaya lanjutan dari adanya produk hukum yang sebelumnya telah ditetapkan namun belum dipenuhi oleh wajib pajak. Proses penagihan pajak yang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan akan menghasilkan kekuatan hukum yang tetap dan dapat memaksa wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat lagi menghindari pembayaran pajak dan dipaksa untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan aset milik pribadi. Dengan adanya proses penagihan pajak ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak. Selain itu, tindakan penagihan aktif juga merupakan sebuah mitigasi yang dilakukan petugas pajak agar para wajib pajak tidak menunda pembayaran pajaknya. Berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif antara penagihan pajak dengan pendapatan pajak penghasilan badan Anam et al., 2018; Mahendra & Sukartha, 2014; Monica & Andi, 2019; Suhendra, 2010. Berdasarkan teori yang telah disebutkan di atas dan didukung dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan, dapat diharapkan bahwa penagihan pajak berpengaruh positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan sesuai hipotesis berikut H3 Penagihan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap pendapatan pajak penghasilan badan. . 3. METODE PENELITIAN Objek Penelitian dan Jenis Data Penelitian ini menggunakan data Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada KPP Pratama JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 211 Jakarta Sawah Besar Satu sebagai objek penelitian. Periode penelitian adalah tahun 2015-2019. Penelitian ini memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu. Variabel Penelitian Variabel dependen yang digunakan dalam penelitian yaitu pendapatan PPh badan. Menurut Mardiasmo 2018 Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak baik orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, maupun bentuk usaha tetap atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pengukuran pendapatan PPh Badan variabel dependen dalam penelitian ini menggunakan formulasi seperti penelitian Mahendra & Sukartha 2014, yaitu ๐‘ƒ๐‘’๐‘›๐‘’๐‘Ÿ๐‘–๐‘š๐‘Ž๐‘Ž๐‘› ๐‘ƒ๐‘ƒโ„Ž ๐ต๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž๐‘› = ๐ฝ๐‘ข๐‘š๐‘™๐‘Žโ„Ž ๐‘Ÿ๐‘’๐‘Ž๐‘™๐‘–๐‘ ๐‘Ž๐‘ ๐‘– ๐‘ƒ๐‘ƒโ„Ž ๐‘๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘ ๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘›๐‘‡๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘”๐‘’๐‘ก ๐‘๐‘’๐‘›๐‘’๐‘Ÿ๐‘–๐‘š๐‘Ž๐‘Ž๐‘› ๐‘ƒ๐‘ƒโ„Ž ๐‘๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘ ๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘› Variabel independen kepatuhan wajib pajak diukur dengan menggunakan jenis kepatuhan formal PPh Pasal 25 dan skala rasio, yaitu dengan cara membandingkan jumlah wajib pajak yang tepat waktu dalam melakukan pelaporan PPh Pasal 25 setiap bulan dengan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan PPh Pasal 25. Kepatuhan formal dapat digunakan untuk menghitung variabel independen kepatuhan wajib pajak dikarenakan sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah self-assessment system yang memberikan kuasa kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang. Apabila telah memenuhi kewajiban formal, wajib pajak dianggap telah memenuhi kewajiban perpajakan secara formal dan material sampai petugas pajak mampu membuktikan adanya kesalahan material dari SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak. Adapun cara pengukuran variabel kepatuhan wajib pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara ๐พ๐‘’๐‘๐‘Ž๐‘ก๐‘ขโ„Ž๐‘Ž๐‘› ๐‘ƒ๐‘Ž๐‘—๐‘Ž๐‘˜ = ๐พ๐‘’๐‘ก๐‘’๐‘๐‘Ž๐‘ก๐‘Ž๐‘› ๐‘ค๐‘Ž๐‘˜๐‘ก๐‘ข ๐‘๐‘’๐‘™๐‘Ž๐‘๐‘œ๐‘Ÿ๐‘Ž๐‘› ๐‘†๐‘ƒ๐‘‡ ๐‘€๐‘Ž๐‘ ๐‘Ž ๐‘ƒ๐‘ƒโ„Ž ๐‘ƒ๐‘Ž๐‘ ๐‘Ž๐‘™ 25 ๐‘๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘ ๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘›๐ฝ๐‘ข๐‘š๐‘™๐‘Žโ„Ž ๐‘ค๐‘Ž๐‘—๐‘–๐‘ ๐‘๐‘Ž๐‘—๐‘Ž๐‘˜ ๐‘๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘ค๐‘Ž๐‘—๐‘–๐‘ ๐‘†๐‘ƒ๐‘‡ ๐‘€๐‘Ž๐‘ ๐‘Ž ๐‘ƒ๐‘ƒโ„Ž ๐‘ƒ๐‘Ž๐‘ ๐‘Ž๐‘™ 25 ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘ก๐‘’๐‘Ÿ๐‘‘๐‘Ž๐‘“๐‘ก๐‘Ž๐‘Ÿ ๐‘ ๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘›Selanjutnya, variabel independen pemeriksaan menggunakan skala rasio yaitu dengan cara membandingkan jumlah nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak dengan target pendapatan PPh badan dalam satu bulan. Alasan penggunaan skala tersebut adalah karena SKPKB merupakan salah satu bentuk law enforcement dari public agent dan dapat berpengaruh langsung terhadap pendapatan PPh badan. Adapun cara pengukuran variabel pemeriksaan pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara ๐‘ƒ๐‘’๐‘š๐‘’๐‘Ÿ๐‘–๐‘˜๐‘ ๐‘Ž๐‘Ž๐‘› ๐‘ƒ๐‘Ž๐‘—๐‘Ž๐‘˜ = ๐ฝ๐‘ข๐‘š๐‘™๐‘Žโ„Ž ๐‘›๐‘–๐‘™๐‘Ž๐‘– ๐‘†๐พ๐‘ƒ๐พ๐ต ๐‘ƒ๐‘ƒโ„Ž ๐‘๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘ ๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘›๐ฝ๐‘ข๐‘š๐‘™๐‘Žโ„Ž ๐‘ก๐‘œ๐‘ก๐‘Ž๐‘™ ๐‘›๐‘–๐‘™๐‘Ž๐‘– ๐‘ƒ๐‘ƒโ„Ž ๐‘๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘‘๐‘–๐‘ก๐‘’๐‘Ÿ๐‘–๐‘š๐‘Ž ๐‘ ๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘›Dalam hal penagihan pajak, penulis menggunakan skala rasio yaitu dengan cara membandingkan tunggakan PPh badan yang berhasil tertagih setiap bulan dengan jumlah tunggakan PPh badan setiap bulan. Alasan penulis menggunakan skala tersebut adalah karena tunggakan PPh badan yang berhasil tertagih setiap bulan adalah bentuk law enforcement dan extra effort dari public agent dan secara langsung berpengaruh langsung terhadap pendapatan PPh badan. Adapun cara pengukuran variabel pemeriksaan pajak menurut Mahendra & Sukartha 2014 adalah dengan cara ๐‘ƒ๐‘’๐‘›๐‘Ž๐‘”๐‘–โ„Ž๐‘Ž๐‘› ๐‘ƒ๐‘Ž๐‘—๐‘Ž๐‘˜ = ๐ฝ๐‘ข๐‘š๐‘™๐‘Žโ„Ž ๐‘ก๐‘ข๐‘›๐‘”๐‘”๐‘Ž๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐‘ƒ๐‘ƒโ„Ž ๐‘๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘›๐‘” ๐‘๐‘’๐‘Ÿโ„Ž๐‘Ž๐‘ ๐‘–๐‘™ ๐‘ก๐‘’๐‘Ÿ๐‘ก๐‘Ž๐‘”๐‘–โ„Ž ๐‘ ๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘›๐ฝ๐‘ข๐‘š๐‘™๐‘Žโ„Ž ๐‘ก๐‘ข๐‘›๐‘”๐‘”๐‘Ž๐‘˜๐‘Ž๐‘› ๐‘ƒ๐‘ƒโ„Ž ๐‘๐‘Ž๐‘‘๐‘Ž๐‘› ๐‘ ๐‘’๐‘ก๐‘–๐‘Ž๐‘ ๐‘๐‘ข๐‘™๐‘Ž๐‘› Metode Analisis Data Penelitian ini menggunakan model penelitian regresi linear berganda karena variabel independen yang diteliti lebih dari dua. Metode yang dapat digunakan untuk melakukan regresi adalah Ordinary Least Square JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 212 OLS. Dengan demikian, model yang diusulkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Y = ฮฑ + ฮฒ1X1 + ฮฒ2X2+ ฮฒ3X3 + ิ‘ Keterangan Y = Pendapatan Pajak Penghasilan Badan ฮฑ = Konstanta X1 = Kepatuhan Wajib Pajak X2 = Pemeriksaan Pajak X3 = Penagihan Pajak ฮฒ1, ฮฒ2, ฮฒ3 = Koefisien Regresi ิ‘ = Error 4. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil analisis statistik deskriptif dari seluruh data dan variabel yang digunakan pada penelitian ini terdapat dalam Tabel 1 berikut Tabel 1 Analisis Statistik Deskriptif Sumber diolah dari data sekunder Tabel 2 Hasil Uji F Simultan a. Dependent Variable Lag_Y b. Predictors Constant, Lag_X3, Lag_X2, Lag_X1 Sumber diolah dari data sekunder Menurut Ghozali 2018 suatu model regresi dapat dikatakan layak apabila nilai F lebih besar daripada 4 pada derajat kepercayaan 5%. Tabel 2 menunjukkan bahwa nilai F adalah 12,793 yang artinya nilai tersebut jauh lebih besar daripada 4 sehingga model regresi dikatakan layak dilakukan pengujian. Tabel 3 Uji Statistik t Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients a. Dependent Variable Lag_Y Sumber Diolah dari data sekunder JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 213 Tabel 3 menunjukkan bahwa nilai signifikansi sig. X1 dan X3 adalah 0,029 dan 0,000 yang artinya nilai tersebut kurang dari 0,05 sehingga diperoleh kesimpulan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak sedangkan X2 0,273 > 0,05 tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak. Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Pendapatan Pajak Penghasilan Variabel kepatuhan Wajib Pajak memiliki nilai B sebesar 0,253 dan tingkat signifikansi sebesar 0,029 ฮฑ0,05. Hal ini berarti Hipotesis kedua H2 ditolak. Terdapat pengaruh tidak signifikan dan negatif antara pemeriksaan pajak dengan pendapatan PPh badan. Hal ini berarti tingginya tingkat pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak tidak berbanding lurus dengan tingginya tingkat pendapatan PPh badan. Hasil seperti ini juga ditemukan pada penelitian Muhammad & Sunarto 2018 dan Suhendra 2010. Strategi penerapan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh suatu kantor pajak tidak selalu memberikan hasil yang efektif dan efisien. Jika wajib pajak sudah memiliki kepatuhan akan pemenuhan kewajiban perpajakannya, tindakan seperti edukasi atau sosialisasi akan lebih berdampak pada keberhasilan pembayaran pajak terutang. Hal ini sejalan dengan penelitian Monica & Andi 2019 yang menyatakan pemeriksaan pajak akan lebih efektif jika dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki indikasi kecurangan dalam menyatakan jumlah pajak terutangnya. Kemudian, pendapat lain dikemukakan oleh Suhendra 2010 menyatakan bahwa tidak signifikannya pengaruh antara pemeriksaan pajak dengan penerimaan PPh badan pada kantor pelayanan pajak disebabkan karena masih rendahnya pemeriksaan berbasis risiko yang dilakukan oleh petugas pajak. Hal ini JRAP Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan Vol. 8, No. 02, Desember 2021, hal 206-216. ISSN 2339-1545 214 sesuai dengan data penelitian yang telah diuji yang menyatakan pada bulan-bulan tertentu nilai SKPKB yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak adalah 0. Pengaruh Penagihan Pajak terhadap Pendapatan Pajak Penghasilan Variabel penagihan pajak memiliki nilai B sebesar 2,779 dan tingkat signifikansi sebesar 0,00 ฮฑThe reason for this study was once to decide the attention of taxpayers in mediating accurate service relationships, simple and easy procedures and high-quality verification of compliance with land and building taxpayers in the Rural and Urban sectors. A complete of 123 person taxpayers who own land and or buildings. who took the Land and Building Tax Payable Tax Return for 2022 at the Malang City Regional Revenue Agency, the records analysis used WarpPLS to evaluate the mannequin starting from the outer model and the internal model. The effects showed that taxpayer cognizance used to be in a position to mediate a high-quality verification relationship on taxpayer compliance. Effective consciousness and verification without delay have an effect on taxpayer compliance, whilst appropriate service, easy and handy methods are no longer in a position to make bigger taxpayer recognition and compliance. JEL H20; H25; H24 Article visualizations

pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak